KPK Minta Jumlah Perizinan Di Palangka Raya Lebih Dirampingkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kasatkes KPK Daerah Kalimantan Tengah, Budi Waluya menyarankan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya untuk merampingkan jumlah perizinan yang ditangani.

Menurut Budi, perizinan yang saat ini ditangani DPM-PTSP Kota Palangka Raya jumlahnya mencapai 75 item. Jumlah ini menurutnya masih bisa dirampingkan jika melihat dari daerah lain yang bisa menjadi 30-an perizinan saja.

“Saya lihat di Pontianak bisa. Di sana tinggal 30-an izin dari yang sebelumnya ratusan,” kata Budi saat monitoring dan evaluasi implementasi pemberantasan korupsi terintegrasi kepada jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (13/3/2018).

Selain itu KPK juga mengharapkan DPM-PTSP maupun SOPD lainnya di Kota Palangka Raya sudah saatnya memberikan pelayanan secara online, sehingga lebih transparan, cepat, dan mudah. Hasilnya, bisa mencegah tindak pidana korupsi.

Saran KPK inipun disambut positif oleh Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Renson. Belum lama ini pihaknya juga sudah melakukan kaji banding ke Tangerang Selatan untuk mempelajari pelayanan perizinan berbasis IT.

“Sebenarnya kami sudah membuat aplikasi layanan online, namun belum maksimal,” tuturnya. Renson menuturkan jajarannya sudah mengkaji birokrasi SOPD untuk mengetahui birokrasi pelayanan perizinan yang lebih singkat untuk diadopsi.

“Dari hasil kajian itu kemudian kami adopsi, misalnya dulu ada izin prinsip dan izin lokasi, tapi sekarang cukup izin lokasi saja,” tuturnya. Nantinya Renson ingin pengesahan izin juga bisa dilakukan dari jarak jauh secara IT.

Cara ini diadopsi setelah belajar dari Tangerang Selatan. Di sana kepala dinas bisa dari mana saja menandatangani dokumen perizinan meski tidak harus berada di kantor. Jika sistem ini sudah berjalan, dia yakin proses perizinan bisa lebih cepat diterbitkan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *