Konsep Water Front City Palangka Raya Untuk Jangka Panjang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Konsep penataan pinggiran sungai tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Kahayan di Palangka Raya, terhitung dari kawasan wisata taman Pasuk Kameloh (Jembatan Kahayan), tugu Soekarno hingga kawasan Pelabuhan Rambang, merupakan mimpi  yang ingin diwujudkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yakni menciptakan kawasan pinggiran sungai menjadi area “Water Front City” .

Menurut Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, konsep Water Front City, bukanlah konsep yang pelaksanaan dengan cepat bisa dilakukan. Melainkan mengikuti skema  jangka panjang  dalam mewujudkannya.

“Ya, ini penataan kedepan, walaupun kawasan water  front city sudah ditetapkan namun  memerlukan banyak sinergi  dari berbagai pihak,” ungkapnya, Rabu (5/12/2018).

Sinergi itu lanjut dia, tentu Pemerintah Kota (Pemko)  Palangka Raya, akan melakukan penjajakan melalui sebuah konsep perencanaan yang tepat. 

“Intinya perlu memperbanyak koordinasi yang baik, khususnya dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,”ujarnya lagi.

Dijelaskan,  untuk mewujudkan kawasan water front city tentu harus memperhatikan aspek-aspek  yang tepat. Seperti kesiapan pada zona pembangunan yang mencakup amdal, penataan kawasan perumahan dan lain sebagainya hingga kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan water front city.

“Intinya kita melakukan secara bertahap. Seperti halnya taman Pasuk kameloh ini merupakan bagian dari penataan itu. Selanjutnya terus menerus dikoordinasikan  untuk mendapat dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,”cetusnya lagi. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang menyatakan, perencanaan kawasan water  front city  adalah konsep penataan di kawasan bantaran sungai. Dimana selama ini perencanaannya akan dilakukan dari kawasan Jembatan Kahayan hingga kawasan Pelabuhan Rambang.

“ini bagian konsep perencanaan pemerintah kota yang tetap dilakukan  dengan melihat alokasi anggaran dalam melaksanakan proses penataan,”jelasnya dengan singkat. (MC. Isen Mulang.1)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *