Komitmen Edukasi Masyarakat Kelola Sampah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan efektif sejak tahun lalu sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Tahun ini pun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar bisa mentaati peraturan jam buang sampah, sebagai salah satu bentuk pengelolaan sampah rumah tangga yang baik.

“Saat penindakan tahun lalu terlihat  tempat pengelolaan sementara (TPS), tertata baik dan tak berserakan. Pasca penindakan, kembali berantakan. Namun kami tak lelah untuk menegakan perda ini seraya mengedukasi masyarakat untuk sadar kebersihan dan taat aturan,” tutur Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya M Alfath, Kamis (21/2/2019)

Untuk tahun 2019 ini kata Alfath, maka  leading sektor untuk penegakan perda tersebut tak lagi berada dibawah bidang kebersihan, namun berada di bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Disperkim.

“Sekitar bulan Maret ini  begitu SK walikota untuk tim penindakan sudah keluar, maka mereka akan mulai bergerak melakukan penindakan. Tak seperti sebelumnya dilakukan penindakan tiap minggu, walikota meminta agar penindakan dilakukan sebulan maksimal 2 kali,” bebernya.

Saat ini pun kata Alfath, tim wasdal sudah mulai aktif melakukan sosialisasi di TPS dan memberikan teguran persuasif kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Ketika ditanyai mengenai efektifitas perda tersebut kepada kebersihan kota, Alfath mengakui pihaknya memang belum sempurna dalam menjalankan namun akan terus mengejar target dan tujuan yang ingin dicapai. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *