Kominfo: Skala Prioritas Percepatan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Fifi Arfina secara virtual di ruang Media Center menyampaikan dalam Rapat Finalisasi Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, turut hadir dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa siang (6/7/2021).

Pada era digital seperti sekarang ini, Tanda Tangan Elektronik pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless (tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi.

Menurut Fifi Arfina mengatakan, โ€œKegiatan ini merupakan tindak lanjut rencana kerjasama dengan BSSN terkait pemanfaatan sertifikat elektronik, dimana penyususun draf PKS ini sudah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Kerjasama BSSN dan juga dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Rayaโ€.

Hadir dalam Rapat Virtual tersebut Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, โ€œTerkait Kota Palangka Raya masuk zona Merah Corona, kegiatan kantor mulai dikurangi, tetapi pelayanan publik tetap harus berjalan, sehingga upaya kita untuk mempercepat tanda tangan elektronik untuk Pemko Palangka Raya ini sangat penting agar dapat diimplementasikanโ€.

Pemko Palangka Raya bekerjasama dan difasilitasi oleh BSSN akan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik ini akan menggantikan tanda tangan konvensional saat ini. Tanda tangan elektronik ini akan menjamin keabsahan dan keamanan dokumen elektronik.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Balai Sertifikasi Elektronik (BSeR) BSSN Ferry Indrawan dalam sambutannya menyampaikan, โ€œKebutuhan Tanda tangan elektronik ini akan meningkat, apalagi dimasa pandemi covid-19 saat iniโ€.

Dijelaskan juga dalam rapat, bahwa nanti diperlukan verifikator, sebagai penangungjawab atas setiap berkas pengajuan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pemilik yang diterbitkan oleh BSrE. (MC Isen Mulang/bamw/wln)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *