Kodim: Penetapan Status Karhutla Ada Pada Walikota

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini sebagian wilayah Kota Palangka Raya sudah dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di sisi lain Pemko masih bimbang untuk menaikkan status Karhutla.

Karena itulah Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) yang juga Staf Ahli Walikota Palangka Raya, Supriyanto mengundang semua instansi untuk membicarakan status Karhutla.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I, Rabu (29/5/2019) pukul 13.30 WIB, Supriyanto meminta usulan dari semua Tim Karhutla guna menetapkan status.

Namun usulan peningkatan status Karhutla ini menurut Kepala Staf Kodim 1016 Palangka Raya Mayor Inf Wiyanto tidak bisa diusulkan dari bawah, karena SOPD atau instansi vertikal sifatnya hanya melaksanakan tugas.

“Jadi yang berhak meningkatkan status Karhutla ini adalah walikota, karena status walikota merupakan Dansatgas Karhutla Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Hanya saja pihak Kodim 1016 Palangka Raya mengusulkan ada peningkatan status dengan pertimbangan saat ini sudah ada lahan seluas 3 hektare di wilayah Sabangau terbakar. (MC. Isen Mulang)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *