Kewenangan Pejabat Tidak Lepas Dari Konstruksi Hukum

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengingatkan para pejabat di lingkup pemerintah Kota Palangka Raya untuk memahami tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya, dengan tetap mengacu pada peraturan yang menjadi dasar hukum.

“Pejabat itu mempunyai kewenangan, namun dibalik itu semua jangan bertindak menyalahi kewenangan tersebut, sebab ada konsekuensi hukum,” ungkap Mofit usai membuka workshop penguatan pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Kamis (12/7/2018), di Aula Peteng Karuhei (PK) II kantor walikota Palangka Raya.

Tidak bisa dipungkiri kata Mofit, banyak pejabat yang tersandung hukum, seperti terjerat kasus korupsi, itu lebih dikarenakan penyalahgunaan wewenang yang tanpa dilakukan dengan melihat terlebih dahulu aturan dan konsekuensinya. 

Seperti dalam substansi Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kata Mofit, jelas mengatur batasan-batasan serta konstruksi agar para pejabat terhindar dari jeratan pelanggaran hukum ketika mengambil kewenangan atau keputusan serta kebijakan publik.

“Melalui workshop ini, diharapkan semua pejabat dapat memanfaatkannya dan paham betul bagaimana  penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” cetus Mofit.

Ditambahkan, upaya pembenahan birokrasi seharusnya terus dilakukan sehingga tercipta tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintah yang selalu sejalan dengan aturan sebagaimana wewenang dan tanggungjawab.

“Pemerintah Kota Palangka Raya itu sendiri terus berkomitmen dalam menciptakan tertib pemerintahan serta mencegah penyalahgunaan wewenang, demi menghasilkan tata pemerintahan yang bersih atau good governace,” tutup Mofit. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *