Kewajiban Perusahaan Daftarkan Pekerja Di Program BPJS

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan adalah kewajiban setiap perusahaan dalam mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan,” ungkap Mesliani, Senin (13/2/2023) di Palangka Raya.

Sementara itu lanjut dia, dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan itu, maka diyakini pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.

“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.

Ditegaskan Mesliani, jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya. “Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tukasnya.

Tidak hanya sampai di situ, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, singga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Silakan dilaporkan ke kami bila ada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS. Kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mesliani. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *