Kesbangpol Dampingi Parpol Buat LPj Keuangan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya selalu melakukan pendampingan kepada pengurus partai politik (Parpol) untuk membuat laporan pertangungjawaban (Lpj) keuangan.

Pendamping ini wajib dilakukan Kesbangpol, karena dana yang digunakan Parpol sebagian berasal dari hibah Pemerintah Kota Palangka Raya. Dengan dilaksanakan pendampingan, diharapkan tidak ada kesalahan administrasi dalam pelaporannya.

Sebab jika salah dalam membuat laporan, maka menurut Kepada Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Januminro akan menjadi temuan saat dilakukan audit oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Selain itu Kesbangpol selalu konsultasi dengan BPK sebelum tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap Lpj keuangan Parpol. Cara ini dilakukan agar Kesbangpol dapat mengetahui laporan seperti apa yang benar sesuai aturan BPK. 

Dengan demikian nantinya hasil audit yang dikeluarkan BPK tidak akan mempengaruhi hasil opini yang akan diberikan kepada pemerintah daerah. Penjelasan ini disampikan Januminro saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Banjarbaru saat kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (6/4/2018).

Januminro juga menjelaskan teknis pencairan bantuan kepada partai politik terlebih dahulu walikota membentuk tim verifikasi. Tugas tim memverifikasi berkas Parpol. Jika syaratnya lengkap maka bantuan Parpol bisa dicairkan.

“Kami juga mewajibkan pengurus Parpol konsultasi ke Kesbangpol untuk menyampaikan pra laporan pertanggungjawabannya untuk dilihat aspek administrasinya sebelum nanti diaudit BPK,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *