Kerjasama Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Pelaku Usaha

Palangka Raya โ€“  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)  memberikan banyak kemudahan bagi Pelaku Usaha di Kota Palangka Raya, salah satunya  izin untuk kegiatan usaha Toko Alat Kesehatan (ALKES). Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Bidang Sumber Daya Kesehatan melalui Mustaqimah, S. Farm., Apt sebagai Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Alat Kesehatan beserta staf saat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Bidang Penanaman Modal, Sem, S.T., M. Eng. beserta jajarannya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023.

[See image gallery at dpmptsp.palangkaraya.go.id] Bagi Pelaku Usaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui OSS RBA baik dalam tahap persiapan dan tahap komersial memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. KBLI yang mengatur pelaksanaan kegiatan berusaha adalah 47725 โ€“ Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia, berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki wewenang untuk membina adalah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

Dari hasil pemantauan Dinkes, Toko ALKES yang memiliki  izin sebanyak 29 (dua puluh sembilan). Pelaku Usaha yang tidak aktif melakukan kegiatan usaha sebagian besar belum melengkapi  persyaratan yang tertuang dalam Sertifikat Standar. Terkait hal tersebut, DPMPTSP dan Dinkes sepakat untuk melakukan pembinaan bagi pelaku usaha berupa pemantauan langsung ke Pelaku Usaha untuk mengidentifikasi faktor penghambat kegiatan berusaha Pelaku Usaha Toko ALKES dan memfasilitasi permasalahan yang dihadapi.

(Sumber : Bidang Penanaman Modal)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *