Kepemilikan Label Halal Peluang UMKM Tingkatkan Profit

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor.

Demikian dorongan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada para pengusaha maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terkait pentingnya kepemilikan label halal, Selasa (14/3/2023) di Palangka Raya.

“Peluang menuju pasar global atau ekspor sangat terbuka
bagi dunia usaha, termasuk pelaku UMKM apabila sudah mengantongi label halal ini,” tambahnya.

Maka itu imbuh Fairid, ia menyarankan agar semua pelaku usaha, termasuk UMKM untuk segera memiliki label halal, karena secara tidak langsung dapat meningkatkan profit yang menguntungkan.

Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan satu tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan omzetnya minimal 500 juta setahun.

“Saya mengajak para pelaku usaha, terutama UMKM untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama,” ajak orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *