Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan Mengatakan Penggunaan Motor Listrik Telah Diatur Berdasarka…

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, penggunaan motor listrik telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.Mengacu peraturan itu kata dia, maka Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.“Isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik,” ungkap Alman, Senin (16/1/2023), di Palangka Raya.Adapun empat poin utama dimaksud, pertama masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat, dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (car free day).Berikutnya setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.“Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alman.Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rilisnya menyampaikan, ia telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.“Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik,” sebutnya.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *