Kendaraan Listrik Bisa Digunakan Minimal Berusia 12 Tahun

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengimbau masyarakat di kota setempat, untuk mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.

โ€œSetiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022,โ€ tegasnya, Senin (30/5/2022).

Adapun ketentuan tersebut antara lain, wajib menggunakan helm, dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun. Sementara peran orang tua diingatkan untuk mengawasi anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik.

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraaan jenis itu tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.

โ€œPerlu diingat, pengendara tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika kendaraan listriknya tidak memiliki kursi penumpang. Karena akan sangat membahayakan keselamatan,โ€ tukas Alman.

Selain itu ia menjelaskan, area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan tersebut dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain-pejalan kaki.

Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer/jam.

โ€œKendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,โ€ terang Alman. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *