Kementerian PUPR Resmikan Drainase Soekarno-Hatta Di Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meresmikan sekaligus menyerahkan aset drainase primer Soekarno-Hatta, Kota Palangka Raya, Rabu (9/5/2018).

Acara peresmian saluran utama drainase yang dihadiri Dirjen Cipta Karya PUPR Ir Rine Agustine ini juga dihadiri para pejabat lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dalam laporannya Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan saluran drainase yang dibuat Kementerian PUPR ini sepanjang 12.857 meter dengan menghabiskan dana Rp.103.298.575.000.

Hera menjelaskan pembuatan drainase sepanjang 12.857 meter dikerjakan secara bertahap dan dimulai sejak 2010 dan baru tuntas pada 2017. 

Adapun rincian tahapan pembangunan tahap I pada 2016 dengan panjang 366 meter dengan biaya Rp.1.435.000.000. Tahap II pada 2011 sepanjang 1.200 meter dengan biaya Rp.7.069.900.000.

Tahap III pada 2012 dengan panjang 1.549 meter dengan biaya Rp.9.298.500.000 dan tahap IV pada 2013 sepanjang 1.167 meter dengan biaya Rp.8.531.000.000.

Selanjutnya tahap V dengan panjang 2.200 meter dengan biaya Rp.15.082.600.000, dan tahap VI dengan panjang 1.262 meter dengan biaya Rp.13.433.259.000.

Hera menuturkan selain mendapatkan alokasi dana dari APBN murni, pengerjaan lanjutan pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase primer kawasan lingkar dalam ini juga mendapatkan suntikan dana dari APBNP.

Misalnya pada APBNP 2015 dapat alokasi dana Rp14.135.167.000 untuk lanjutan pengerjaan sepanjang 1.253 meter dan pada APBNP 2016 sepanjang 1.740 meter dengan biaya Rp.9.655.007.000.

Selanjutnya pada APBNP 2017 sepanjang 450 meter dengan biaya Rp.5.323.142.000 dan APBNP 2017 sepanjang 1.670 meter dengan biaya Rp.18.995.000.000.

Hera menambahkan dengan dibangunnya saluran drainase primer Soekarno-Hatta ini mampu mengatasi genangan seluas 67,5 hektare di wilayah Kelurahan Langkai, Kelurahan Menteng, dan Kelurahan Kereng Bangkirai.

Disebutkan, peresmian drainase lingkar dalam ini adalah sebagai wujud sinergisitas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 28 Tahun 2017.  

“Tujuan peresmian ini agar terbinanya hubungan yang saling mengisi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam rangka mengejar target pembangunan nasional,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *