Kelurahan Menteng Terapkan Forum Mediasi Selesaikan Sengketa Tanah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sangkalut sengketa tanah hampir semua terjadi di setiap kelurahan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya. Ironisnya penyelesaian selama ni  pun tak berujung tuntas alias berjalan buntu.

Menyikapi kondisi tersebut, pihak kelurahan se Kota Palangka Raya sepakat mendorong masyarakat yang memiliki permasalahan maupun sengketa tanah lebih memperioritaskan penyelesaian melalui jalan mediasi.

“Kelurahan Menteng telah memiliki program yang dinamakan forum mediasi legalitas berupa surat pernyataan pemilik tanah,” ungkap Lurah Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamala Ratna.

Sekarang lanjut Ratna, program forum mediasi legalitas berupa surat pernyataan pemilik tanah tersebut telah disosialisasikan kesetiap kelurahan. Bahkan setiap kelurahan di Palangka Raya dapat mengadopsi program tersebut, untuk menyelesaikan sengketa tanah diwilayah kelurahan masing-masing.

Adanya forum mediasi itu sendiri, lebih dikarenakan melihat permasalahan silang sengketa tanah yang selama ini selalu diselesaikan dengan cara masing-masing. Alhasil, tidak sedikit menyebabkan benturan fisik. 

“Jadi forum mediasi ini bertujuan mengedepankan alternatif atau solusi penyelesaian, untuk menjalin kesepakatan bersama pihak-pihak yang bersengketa agar tidak ada dirugikan,”tutur Ratna usai kegiatan sosialisasi forum mediasi legalitas berupa surat pernyataan pemilik tanah, Jumat (22/6/2018).

Sedangkan forum mediasi ini lanjutnya terdiri dari kasi pemerintahan di kelurahan dan melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, dan ketua RT. Memang selama ini tidak sedikit pula kasus-kasus penyelesaian sengketa tanah  yang sudah menempuh jalur dan putusan peradilan. Akan tetapi ternyata kembali mencuat.

“Meski sudah menempuh jalur peradilan dan dianggap tuntas, namun ada yang kembali mencuat dan memicu permasalahan baru. Ini karena tidak adanya kesepakatan bersama,” ujar Ratna lagi.

Sebab itulah, melalui program forum mediasi tersebut maka  masyarakat yang memiliki permasalahan sengketa tanah, dapat melaporkan dan memanfaatkan keberadaan forum mediasi sebagai upaya penyelesaian.

Caranya, warga tinggal datang melapor ke kelurahan untuk didaftar, selanjutnya dijembatani untuk dilakukan mediasi penyelesaian.

Kalaupun, nantinya forum mediasi tidak mampu mengarahkan pihak-pihak yang berkonflik dalam sengketa tanah. Maka jalan terakhir kata Ratna, pihak kelurahan melalui forum mediasi akan membuat surat pengantar ke pengadilan untuk ditindaklanjuti proses penyelesaiannya lebih lanjut.

“Saat ini forum mediasi, khususnya yang ada di Kelurahan Menteng telah menyelesaikan lima sengketa tanah. Hasilnya, tiga terselesaikan dan dua lagi masih dilanjutkan mediasi, sampai ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *