Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya Serukan “Stop Bakar Lahan”

MEDIA CENTER, Palangka Raya –  Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya bersama dengan perangkat terkait lainnya, menyerukan “stop” melakukan pembakaran hutan, dan lahan yang dapat berpotensi terjadinya karhutla

“Terlebih musim kemarau tahun ini, bila ada sengaja membakar lahan dan hutan maka ada ancaman hukuman dan denda miliaran rupiah,” tegas Lurah Bukit Tunggal, Muhammad Heri Pauzi, Kamis (6/9/2018).

Kata Heri, seruan sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, bukanlah tanpa sebab, karena masih banyak warga yang tidak mengerti dan tahu kalau membakar lahan dan hutan itu dilarang pada musim kemarau

“Kalau saat membersih lahan, maka sampah atau hasil tebasan biarkan ditimbun, jangan dibakar yang dapat beresiko terjadinya karhutla,” ingatnya

Bayangkan saja lanjut Heri, jika bencana kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, maka akan merugikan orang banyak serta kerugian berbagai bidang. 

Termasuk kesehatan masyarakat menjadi terganggu, perekonomian di daerah setempat juga ikut terganggu, bahkan banyak anak-anak kecil yang menjadi korban menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap kerhutla.

“Saya meminta masyarakat bisa menjaga situasi seperti saat ini agar tidak ada lagi terjadi hutan dan lahan yang terbakar,” cetusnya.

Dalam bagian lain sambung Heri, pihaknya sepakat dengan aparat penegak hukum, yang akan memberikan hukuman kurungan penjara bagi para pelaku yang terbukti  membakar hutan dan lahan.

“Kami dukung, tujuannya untuk menekan terjadinya karhutla di Kota Palangka Raya. Namun yang paling utama adalah melakukan pencegahan sejak dini,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *