Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan Dan Penindaka…

Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi dan Siang Hari Ini :
➙ Sabtu, 27 Agustus 2022
➙ Pukul : Pagi 06.00 WIB s/d Selesai
➙ Pukul : Siang 11.00 WIB s/d Selesai
➙ Regu 1➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Bapak Heri Pauzi – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya
* Ibu Ivoni – Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :

A) Kegiatan Senam Pagi di Gereja Betesda Jl. Rajawali km. 7, Tim Satgas BPBD memberikan himbauan kepada Panitia dan Peserta Pawai agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi. (Pagi)

B.) Kegiatan Perkemahan Jum’at Sabtu (Perjusa) dan Persari Gudep 327 – 328 Al Ghazali Pangkalan SD Islam Terpadu Al Ghazali Palangka Raya, Tim Satgas BPBD memberikan himbauan kepada Panitia dan Peserta Pawai agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi. (Siang)

2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi menteri dalam negeri
Nomor 39 tahun 2022
Tentang
Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *