Kegiatan Pemusnahan Aset/ Barang Milik Daerah Yang Dinyatakan Kategori Rusak Berat Yang Penyelenggaraannya Berkoordinasi…

Kegiatan Pemusnahan Aset/ Barang Milik Daerah yang dinyatakan kategori rusak berat yang penyelenggaraannya berkoordinasi terkait administrasi dan pelaksanaan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dilaksanakan di TPA Jl.Tjilik Riwut Km.14 dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah yang juga melakukan pemusnahan aset pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *