KEGIATAN PEMUSNAHAN ARSIP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTAPALANGKA RAYA
DISPURSIP_Palangka Raya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Pemusnahan Arsip, pada Senin 16/01/2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya melalui Bidang Kearsipan melaksanakan pemusnahan arsip yang bersifat umum, berjumlah 500 arsip. Kegiatan ini dilaksanakan di Depo Arsip yang beralamatkan di JL.Tjilik Riwut Km.5,5 .
Kegiatan pemusnahan arsip ini disaksikan oleh Inspektur Kota Palangka Raya Bpk Ir. Hambali, Plt.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, Kabag. Hukum Setda Kota Palangka Raya, Kepala Bidang Kearsipan, Kasubag. Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, Arsiparis dan pelaksana bidang Kearsipan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!