Kegiatan Bidang Komunikasi Publik Edukasi Informasi Dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota …

kegiatan Bidang Komunikasi Publik, Edukasi, Informasi dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 16 Februari 2022
Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya

Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19;
2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan
3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat.

berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama :
1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara.
3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya.
5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.
6. Seluruh undangan dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun.
7. Seluruh undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker.
8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan.
9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan.
10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan.
11. Penyajian makanan dengan cara kotakan.
12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan.
13. Jumlah undangan 40 atau 25% (dua Puluh lima persen) dari kapasitas Ruang 300 orang (sesuai dengan zonasi) .
14. Memastikan peserta yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)

Demikian

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *