Kalteng Perlu Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikat Kompetensi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, maka pengelolaan museum dan cagar budaya tidak dapat diabaikan. Namun demikian untuk mewujudkan pengelolaan yang maksimal membutuhkan SDM yang berkompetensi dan profesional.

Ungkapan itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah, Guntur Talajan, saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas SDM permuseuman dan cagar budaya se Kalimantan Tengah, Kamis (26/4/2018) di Palangka Raya.

Acara itu sendiri menghadirkan pemateri M.Natsir dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI, serta Sutrisno dari Museum Nasional Indonesia.

Lebih lanjut Guntur memaparkan, cagar budaya di Kalteng merupakan bagian dari warisan peradaban masa lampau, yang mengandung nilai-nilai sosial, budaya yang mempengaruhi dan dipengaruhi. 

Sementara itu kata dia, bila berbicara mengenai museum, maka Kalteng perlu berbangga, karena setidaknya telah memiliki dua museum, yakni Museum Balanga di Palangka Raya dan Museum Kayu di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Namun demikian, dalam hal pengelolaan cagar budaya maupun museum, masih diperlukan langkah-langkah strategis, terutama dalam meningkatkan kapasitas SDM para pengelola,” ucapnya.

Sementara itu M. Natsir mengatakan, Kalteng memerlukan tim ahli cagar budaya (TACB) yakni  kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

“Saat ini Kalteng belum memiliki TACB. Para ahli-ahli ini sangat diperlukan mengingat di Kalteng masih banyak situs-situs sejarah yang perlu digali, diteliti dan diungkapkan,”cetusnya.

Pun demikian untuk memiliki TACB, tidak mudah begitu saja, sebab dalam implementasi tugasnya, seseorang dikatakan ahli cagar budaya harus sudah bersertifikat kompetensi.

Adapun Sutrisno dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, bahwa sangat tepat apabila kabupaten/kota di Kalteng semuanya memiliki museum sebagai wadah dan upaya menjaga pelestarian dari kekayaan cagar budaya yang ada. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *