Kabupaten Di Kalteng Bisa Manfaatkan Jasa UPTD Metrologi Legal Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palangka Raya telah memiliki UPTD Metrologi Legal.

Unit ini sebelumnya bertugas di bawah kendali Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah kerjanya mencakup 13 kabupaten dan satu kota.

Namun sejak kelembagaan dan pegawainya dilimpahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2018, maka wilayah tugasnya cukup sempit yakni hanya melayani kebutuhan sendiri.

Menurut Kepala Dinas Perindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin keberadaan UPTD Metrologi Legal ini bisa dimanfaatkan oleh kabupaten di Kalteng yang belum memiliki petugas tera.

“Namun prosedurnya harus bermohon terlebih dulu dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah baru diteruskan ke kita untuk dilayani,” sebut Ikhwanudin, Jumat (4/1/2018).

Dia menjelaskan tidak semua kabupaten di Kalteng ini memiliki UPTD Metrologi Legal. Jika ingin punya maka harus memiliki ASN yang mempunyai keahlian dibidang tera.

“Kalau Palangka Raya saat ini memiliki enam ASN fungsional ahli tera. Mereka merupakan limpahan dari provinsi dan statusnya sudah menjadi pegawai kota,” tegasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *