JANGAN MENEROBOS TRAFFIC LIGHT‼️Mari kita mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, rambu Lampu Merah adalah Tanda untuk berhenti bagi semua kendaraan yang sedang melintas di jalan raya, rambu Lampu Kuning adalah Tanda untuk Mengurangi kecepatan bagi semua kendaraan yang sedang melintas di jalan raya karena sebentar lagi akan berhenti, Rambu Lampu Hijau adalah Tanda untuk melaju kembali bagi semua kendaraan yang sedang melintas di jalan raya tapi tetap harus berhati hati dalam berkendara, keselamatan merupakan hukum tertinggi dalam berlalu lintas, ucap Kadishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, S.H.,M.H . .KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : .HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377.Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!