Jajaran Pemko Palangka Raya Ikuti Monev Bersama Tim KPK

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Riban Satia beserta seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) mengikuti pertemuan dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Peteng Karuhei II, Kamis (2/11/2017).
 
Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi pemberantasan korupsi ini juga diikuti oleh pejabat SOPD setingkat sekretaris, kepala bidang, kepala seksi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
 
Sedangkan tim KPK dihadiri dari bidang pencegahan, Hery Nurudin dan Ramdhani. Dalam Monev ini tim KPK kembali menyampaikan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan untuk mengingatkan agar para pejabat tidak melakukan korupsi.
 
Diakui tim KPK, masih adanya korupsi di negeri ini karena masih lemahnya sistem pengelolaan anggaran yang diberlakukan oleh setiap pemerintahan daerah. Karena itu tim KPK menyerankan pola penggelolaan anggaran harus dirubah.
 
Menurut tim KPK, setidaknya ada tiga metode untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pertama, menerapkan sistem e-budgeting, e-plainning, dan semua perizinan harus dilakukan secara online. Kedua, pembangunan SDM aparatur sipil negara (ASN) harus berkualitas, jujur, dan memiliki kompetensi.
 
Ketiga, melestarikan budaya anti korupsi misalnya menciptakan budaya bersih, gotong royong, dan budaya inovasi. KPK punya alasan kenapa menyarankan penerapan sistem serba online, karena dibeberapa daerah yang sudah menerapkan e-budgeting, e-plaining, dan lainnya hampir tidak ada kasus tindak pidana korupsi.
 
Sebab KPK melihat dengan penerapan sistem serba online tersebut semua transaksi bisa terekam dan terlacak, termasuk satuan harga barang bisa diketahui sesuai harga pasar, sehingga tidak ada celah bagi pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
 
“Kami melihat dengan diterapkannya sistem online tersebut banyak terjadi efisiensi terhadap pengadaan barang dan jasa. Jadi nanti tidak ada lagi program siluman, tapi terlebih dulu prosesnya harus melalui musrenbang,” kata tim KPK.
 
Dalam kesempatan ini tim KPK juga menyarankan pemerintah daerah segera membuat unit layanan pengadaan (ULP) secara permanen. Jika sudah permanen, maka pegawai ULP bisa fokus mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang, Monev, dan reporting, dan improvement-nya.
 
Mulai 2018, KPK juga tidak menghendaki lagi adanya kelompok kerja (pokja) disetiap SOPD terkait pengadaan barang dan jasa. Jika aturan tersebut dilanggar, maka KPK tidak segan akan melakukan tindakan terhadap pemerintah daerah yang melanggar. (*engga)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *