Investor Wajib Laporkan LKPM Secara Online Ke Dinas PTSP Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bagi investor yang telah memiliki izin prinsip atau izin penanaman modal yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya dihimbau agar bisa menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online.

Kewajiban melaporkan LKPM ini sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada pasal 5 huruf e.

“Setiap penanam modal wajib membuat dan menyampaikan LKPM,” tulis Deddy Agus Setiono, ST Kasi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Badan Penanaman Modal dan PTSP Kota Palangka Raya, Jumat (29/6/2018).

Adapun cara awal melaporkan LKPM dengan memperoleh hak akses dengan mengunjungi alamat https://online-spipise.bkpm.go.id dan selanjutnya mengisi isian pelaporan dengan mengunjungi alamat https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Bila ada kendala dalam proses penyampaian LKPM secara online maka bisa mengunjungi alamat email fasilitasiLKPMonline@gmail.com atau datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palangka Raya Jalan Yos Sudarso Nomor 02. 

Deddy menuturkan jika ada investor tidak menyampaikan LKPM bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adapun jenis sanksi sesuai Pasal 29 junto Pasal 28 yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, dan pembatalan atau pencabutan perizinan penanaman modal. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *