Inspektorat Akan Segera Periksa ASN Terlibat Kampanye

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat dari Panwaslu setempat, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya, yang ikut dalam pelaksanaan kampanye salah satu kandidat paslon pada Pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018.

“Kita sudah menerima dan mempelajari surat dari Panwaslu. Selanjutnya kita akan segera memanggil semua ASN tersebut,” tegasnya, Senin (26/3/2018) di Palangka Raya.

Kata Alman, bila mengacu surat Panwaslu, jelas ke lima ASN itu telah melakukan pelanggaran, baik dilihat dari pelanggaran berdasarkan surat edaran Kemendagri maupun undang-undang ASN.

“Penilaian itu menurut hemat Panwaslu, tetapi mereka tidak punya ranah menentukan hukuman atau saksi, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi saja atas pelanggaran yang dilakukan,”tandasnya lagi.

Dikatakan, pihak Inspektorat saat ini masih sebatas menyingkronkan terlebih dahulu kasus tersebut, terutama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke lima ASN yang dimaksud.

Setelah itu Inspektorat akan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagai dasar  putusan bagi dewan pembina kepegawaian dalam memberikan saksi.

“Jujur saya belum bisa mengatakan hukum atau saksi apa yang diberikan. Apakah itu ringan, sedang atau berat. Namun, bila ASN sudah mendapatkan teguran itu sudah merupakan sanksi,” beber Alman yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya.

Ia pun mengingatkan, dengan adanya dugaan  ASN yang kedapatan terlibat dalam kegiatan kampanye, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua ASN.
“ASN pasti tahu aturan, jadi tidak ada alasan tidak tahu aturan,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *