Ingatkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh perusahaan di kota setempat, untuk mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerjanya.

Pemberian THR jelas dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

โ€œDalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran idulfitri,โ€ ungkap Sigit, Selasa (28/3/2023).

Karena itu lanjut dia, semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan sedari sekarang mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.

โ€œJangan sampai ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan,โ€ ujarnya menambahkan.

Pembayaran THR itu sendiri terang Sigit, harus full serta tidak ada dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan.

Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya,

โ€œApabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi lebaran Idulfitri,โ€ pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *