Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah

INFORMASIBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah. Tarif Masuk Dermaga, sebagai berikut :1. Penumpang Kapal, pengunjung/orang Rp. 500,-2. Sepeda motor/unit Rp. 500,-3. Sepeda motor berboncengan / unit Rp. 1.000,-4. Kendaraan roda 4 kosong / unit Rp. 1.500,-5. Kendaraan roda 4 bermuatan / unit Rp. 2.000,-. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeKomentShareeee