Implementasi PMK BPJS Kesehatan Jalin Koordinasi Dengan Pemda

MEDIA CENTER,Palangka Raya- Pemerintah daerah yang masih memiliki tunggakan iuran wajib jaminan kesehatan PNS daerah lebih dari 1 tahun, diharap segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan proses rekonsiliasi. Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Elke Winasari, Jum’at (13/4/2018).

Menurutnya, salah satu dukungan pemerintah pusat terhadap keberlangsungan program JKN-KIS, yakni dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) nomor 183 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil. 

Peraturan ini dikeluarkan mengingat masih adanya tunggakan beberapa pemerintah daerah terhadap iuran jaminan kesehatan pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2016 pada Era PT. ASKES (Persero) maupun BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, sudah mensosialisasikan dan mengkoordinasikan hal ini dengan jajaran pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah daerah kabupaten/kota”.

Dengan begitu, pemda harus mampu mengintensifkan sumber penerimaan daerah contohnya melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mendukung keberlangsungan program JKN-KIS tersebut.

Implementasi PMK itu sendiri diharapkan dapat selesai maksimal tanggal 30 April 2018 dan dilaporkan ke Kementrian Keuangan RI. “Kami berharap pemda mampu untuk mengoptimalkan alokasi dana bagi kesehatan sebesar 10% dari APBD untuk mendukung program JKN-KIS,”tutup Elke. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *