Implementasi Perda Sampah Terus Dijalankan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penerapan peraturan daerah (Perda) sampah nomor 1 tahun 2017 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang dilakukan sejak 1 Oktober 2018 lalu, menuai banyak protes, karena tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui telah diterapkannya perda tersebut.

Namun demikian menurut Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya M Alfath, mengatakan bahwa jauh sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan melalui berbagai media termasuk menggunakan mobil oprasional keliling Palangka Raya.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak awal tahun, bahkan sudah melalui banner, baleho, media sosial, media cetak, juga menggunkan mobil oprasional keliling Palangka Raya. Sudah biasa kita mendengar hal seperti itu,” tegasnya, Kamis (4/10/2018).

Dikatakan, diberlakukannya perda sampah tidak lain untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap aturan yang benar dalam membuang sampah salah satunya dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah di atas jam 07.00 pagi.

“Yang kami tindak adalah warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah, dan ini sangat baik memberikan efek jera bagi masyarakat secara umum,” tandasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris  Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, meminta agar dinas terkait dapat terus melakukan penerapan perda itu, seraya juga terus melakukan sosialisasi supaya penerapannya dilapangan lebih diketahui secara luas.

“Penerapannya terus dilakukan dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami dukung perda ini,” ucapnya.

Salah seorang warga Kelurahan Langkai inisial RM (67) mengaku kaget dengan penangkapan secara mendadak yang dilakukan aparat gabungan.

“Terus terang saya tidak melihat ada aturan yang dipasang melalui spanduk di tiap TPS, karena kami tahunya hanya membuang sampah, apalagi RT tempat kami tidak pernah memberitahukan penerapan perda tentang sampah ini,” katanya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *