Ibukota Dipindahkan Warga Lokal Jangan Sampai Tersingkirkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Implementasi dari wacana pemindahan ibu kota negara ke Kota Palangka Raya, tampaknya terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Seperti pada Kamis, (8/11/2018), Pemko Palangka Raya melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), kegiatan seminar akhir kajian pemindahan ibukota negara RI dalam perspektif kebijakan pemerintah daerah dan aspek sosial budaya

Kegiatan yang digelar, di Ruang Peteng Karuhei (PK) Kantor Walikota Palangka Raya itu dihadiri Asisten II Setda Kota Palangka Raya Ikhwansyah, Kepala Litbang Kota Palangka Raya Barit Rayanto dan pihak LPPM- UPR serta jajaran OPD terkait.

Menurut Kepala Litbang Kota Palangka Raya Barit Rayanto, tujuan akhir dari seminar dan kajian tersebut, adalah untuk mengetahui bagaimana hasil kajian yang telah dilakukan antara Litbang kota bersama dengan  LPPM UPR yang berkaitan dengan wacana pemindahan ibu kota negara ke “Kota Cantik”. Terutama seberapa jauh dampaknya.

“Tentu kita lihat dari aspek sosial budaya dari kajian ini. Bagaimana dampaknya pemindahan ibukota nantinya terhadap kehidupan sosial masyarakat di Kota Palangka Raya. Terutama warga lokal agar jangan sampai tersingkirkan,” tandasnya.

Kata Barit, hal-hal itu harus dipikirkan, sehingga jangan sampai warga lokal malah tersingkirkan akibat pemindahan ibukota tersebut. “Maka itu bagaimana cara pemberdayaan pemerintah dalam hal ini, terutama melihat dampaknya kedepan,” tegasnya.

Sementara itu Asisten II Setda Kota Palangka Raya Ikhwansyah mengatakan, kegiatan ini tentunya menjadi masukan penting, baik yang berupa gagasan, ide dan pemikiran, dengan harapan agar segala kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk program pembangunan dapat berjalan dengan benar.

Dengan latar belakang kajian akhir ini, setidaknya ada arah bagi kebijakan pemerintah dalam penataan kota, serta implikasi pembentukan daerah yang harus bisa terintegrasi dengan tata kelola yang baik.

“Termasuk kebijakan strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi maupun Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) untuk Kota Palangka Raya, tetap jadi acuan,” pungkas Ikhwansyah. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *