HIMBAUAN Kepada Seluruh Masyarakat DILARANG PARKIR DI JALAN KINIBALU Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 20…

HIMBAUAN Kepada seluruh masyarakat DILARANG PARKIR DI JALAN KINIBALU.
.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
.
Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
.
Tim akan terus melakukan pengawasan di jalan kinibalu dan minta tolong kepada seluruh pahari silancip untuk meinfokan kepada keluarga, teman, kerabat jangan berhenti ataupun parkir diatas marka berbiku, pesan Kadishub Alman P. Pakpahan, S.H.,M.H.
.
Disarankan menggunakan kendaraan berbasis online seperti GO-JEK, Grab, dll daripada parkir di badan jalan menyebabkan kemacetan dan melanggar rambu lalu lintas.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota @fairidnaparin dan Wakil Walikota Palangka Raya @umimastikah_sriosako dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐Ÿ’ฌ
Shareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *