Hari Raya Kurban Tanpa Kantong Plastik

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 940/DLH/II.1/VI/2022, tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa sampah plastik.

Surat Edaran ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa sampah plastik.

Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyebutkan bahwa dikeluarkannya surat edaran tersebut merupakan upaya untuk menghindari timbunan sampah plastik saat Hari Raya Iduladha yang jatuh pada hari Minggu, (10/7/2022).

ย 

โ€œMomentum Iduladha harus memicu semangat mengurangi produksi sampah yaitu untuk mengantisipasi timbunan sampah plastik sebagai kantong pembungkus daging kurban, serta menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,โ€ ucap Achmad Zaini, Selasa (5/7/2022).

Zaini menambahkan sebagai solusi pengganti kantong plastik beberapa alternatif dapat digunakan antara lain dengan menyediakan bakul dari purun atau tas berbahan ramah lingkungan untuk pengemasan daging kurban. Selain itu bagi penerima daging kurban dapat juga membawa kantong atau wadah sendiri.

โ€œDengan pengurangan penggunaan kantong plastik ini, harapannya pelaksanaan kurban menjadi lebih berkah untuk masyarakat Kota Palangka Raya dan juga lingkungan sekitar,โ€ pungkasnya. (MC Isen Mulang/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *