Hari Ke-6 Belum Ada Bakal Caleg Daftar Ke KPU Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) sejak 4 Juli 2018.

Meski sudah berlangsung enam hari, namun hingga Senin (9/7/2018) belum ada satu pun yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2018-2023.

Anggota KPU Kota Palangka Raya, Suffianor memaklumi kenapa belum ada satu pun yang mendaftarkan diri sebagai Caleg, karena masa pendaftaran baru akan berakhir 17 Juli 2018.

“Sampai hari ini orang yang datang hanya untuk konsultasi, karena syarat yang diperlukan cukup banyak, jadi mungkin mereka masih melengkapi berkasnya,” tuturnya.

Suffianor menjelaskan pendaftaran Caleg periode 2018-2023 ini berbeda dengan sebelumnya. Mereka harus terlebih dahulu mendaftar melalui sistem online (Silon) KPU.

Selanjutnya berkas fisik Caleg oleh pengurus partai politik diantar ke kantor KPU. Kemudian untuk memverifikasi berkas Caleg ini pun KPU harus membuat tim.

Dalam satu tim verifikasi administrasi bakal Caleg terdiri dari 9 orang. Setiap ketua tim diketuai oleh komisioner, sedangkan para anggotanya adalah pegawai KPU. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *