Hari Ke-2 Razia Cuma 5 Orang Yang Ketangkap Buang Sampah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Hari ini Kamis (4/10/2018) tim gabungan kembali melakukan pengawasan dan penegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Di hari kedua ini ada lima tempat pembuangan sementara (TPS) yang diawasi dan dijaga oleh anggota TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.

Ke-5 TPS yang dirazia tersebut adalah TPS Jalan Pangeran Samudra, TPS Jalan Yos Sudarso, TPS Jalan Patimura, TPS Jalan Lawu, dan TPS Jalan Krakatau.

Razia dimulai sekitar pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Hasilnya, tim gabungan hanya bisa menangkap lima warga yang kedapatan membuang sampah ke TPS di siang hari.

“Hari ini pelanggar turun drastis. Ini tandanya warga mulai sadar tidak membuang sampah di siang hari,” tulis Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, M Alfath melalui pesan WhatsApp.

Menurut Alfat, Jumat (5/10/2018) berkurangnya warga yang membuang sampah di siang hari ini karena adanya penegakkan Perda yang dilakukan pada 1 Oktober 2018 yang berhasil menangkap 40 warga dan kemudian disidang di tempat dan divonis dengan rata-rata Rp50 ribu.

Jadi menurutnya penegakkan yang dilakukan 1 Oktober 2018 tersebut membuat masyarakat Kota Palangka Raya menjadi tahu bahwa membuang sampah di siang hari dilarang. Warga disarankan membuang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Alfat menambahkan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2017 ini rencananya baru akan menjadi sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *