Gaji Ke 13 Pemko Palangkan Raya 4 Juli Mulai Dicairkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, sudah mulai dicairkan oleh pemerintah, di awal Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Mulai pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

โ€œIya, gaji ke -13 dan tambahan penghasilan (TPP) untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, akan dicairkan secara bertahap mulai 4 Juli 2022,โ€ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah, Kamis (30/6/2022).

Disampaikan, untuk membayar Gaji ke 13 tersebut, Pemko Palangka Raya telah menganggarkan sebesar Rp.3,5 milliar untuk dicairkan kepada ASN di Kota Palangka Raya.

Disebutkan, ASN Pemko Palangka Raya yang bakal menerima Gaji ke 13 dan TPP itu sebanyak 4702 orang, yang terdiri dari 4609 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 93 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun melansir dari jawapos.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kondisi APBN tahun ini berangsur baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik akibat kenaikan harga komoditas.

โ€œOleh karena itu, Bapak Presiden memutuskan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran gaji ke-13 yang disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN tersebut,โ€ katanya dalam konferensi pers.

Tahun ini lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 kepada seluruh ASN sama seperti tunjangan hari raya (THR), sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sebulan bagi yang mendapatkan tukin.

โ€œPerbedaan dari 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tukin per bulan,โ€sebutnya.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah (pemda), aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan. kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah, dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk PP 16 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *