Forum CSR Palangka Raya Harus Segera Dibentuk

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Salah satu belum optimalnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) karena belum dibentuk Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Oleh karena itu DR Ir Wilson Daud dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) menyarankan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya harus segera membentuk Forum CSR.

Wilson mengharapkan struktur kepengurusan forum CSR yang dibuat nanti tidak semuanya ‘dikuasai’ oleh jajaran pemerintah kota melalui Bappeda, namun harus melibatkan pihak perusahaan, BUMN, dan BUMD, sedangkan fungsi pemerintah hanya sebagai pengawas.

Alasan lainnya kenapa implementasi Perda TJSL belum berjalan karena menurut Wilson produk hukum yang dibuat dinilai terlalu memberatkan pihak perusahaan. Sebab Perda No 2 Tahun 2016 ini terkesan mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR.

Padahal menurut filosofi dan teorinya, program CSR itu menurut Wilson sifatnya sukarela. Sementara itu dalam Perda No 2 Tahun 2016 disebutkan semua perusahaan yang memiliki keuntungan lebih Rp1 miliar wajib memberikan CSR.

Wilson menegaskan pada prinsipnya pihak perusahaan tidak keberatan membuat program CSR. Persoalannya apakah ada jaminan jika perusahaan memberikan dana CRS melalui pemerintah daerah, selanjutnya dana yang diberikan akan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan sekitar perusahaan.

Padahal sesuai filosofi dan teorinya, program CSR perusahaan itu yang melaksanakan adalah perusahaan dan yang menerima manfaatnya adalah masyarakat sekitar perusahaan. Jika dana CSR diberikan kepada pemerintah daerah, namun sasaran program tidak dilaksanakan di sekitar perusahaan, maka membuat perusahaan agak keberatan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *