Februari 2018 Kecamatan Pahandut Bisa Rekam E-KTP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Awal Februari 2018 masyarakat di wilayah Kecamatan Pahandut sudah bisa lagi melakukan perekamanan E-KTP di kantor kecamatan di Jalan Diponegoro, Palangka Raya.

Kabar ini disampaikan Camat Pahandut, Zaini, Kamis (7/12/2017) seusai mengikuti acara perayaan Natal. Sebenarnya alat perekamanan sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja tidak bisa berjalan dengan lancar karena ada kerusakan.

“Paling lama Februari sudah bisa lagi. Dulu bisa, tapi alatnya rusak. Sekarang tahap perbaikan,” katanya. Dari hasil perekamanan itu pihaknya nanti menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya untuk proses cetak.

Zaini menyampaikan saat ini ada 200 E-KTP milik masyarakat yang belum diambil. Karena itu dia mengimbau masyarakat bagi yang merasa memiliki segera mengambil tanpa diwakilkan. “Karena kalau diwakilkan tidak boleh. Jadi harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

“Ke-200-an itu merupakan E-KTP yang melakukan perekamanan sejak akhir 2015 dan awal 2016. Nah untuk awal 2017 sampai saat ini masih belum,” bebernya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan kelurahan agar membantu menyampaikan ke masyarakat. “Kita akan laporkan ke kelurahan supaya memberitahukan ke warganya,” tutur Zaini. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *