Fatwa MUI Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan Fatwa No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial.

H. Muhammad Amin Suhaimi, Ketua MUI (bidang pendidikan) Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa fatwa dibuat karena adanya kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial, yang terkadang berita bohong (hoax), adu domba, ghibah, fitnah terlebih dalam suasana tahun politik.

Amin Suhaimi dalam sambutannya di acara Forum Dialog Literasi Digital yang mengambil tema Taat Beragama, Bergaul Harmonis dan Sopan Berkomunikasi kerjasama antara MUI Pusat dengan Direktorat Tata Kelola  dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Sabtu (13/10/2018).

Ketua MUI Bidang Pendidikan, H.Muhammad Amin Suhaimi menyampaikan kepada 100 peserta yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa jadilah generasi muda yang aktif, produktif, menjadi content creator yang tidak hanya menghasilkan konten menarik tetapi yang bermanfaat dan menyejukkan, serta cerdas mencerna informasi serta bertanggung jawab dalam memproduksi dan memilih informasi yang dikonsumsi dan untuk di bagikan ke media sosial. (MC. Isen Mulang/Iin/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *