Fairid : Pelaku Usaha Wajib Miliki Serifikat Halal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau agar semua pelaku usaha di Kota Palangka Raya sudah mengantongi sertifikat Halal.

Oleh sebab itu, dirinya meminta pelaku usaha yang belum mengantongi serifikat halal ini agar segera mengurusnya ke instansi terkait.

“Sekarang untuk mengurus sertifikat halal ini mudah dilakukan secara online. Terlebih dalam membuat sertifikat halal ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Oleh sebab itu bagi yang belum memilikinya agar secepatnya mengurus sertifikat halal ini,” kata Fairid, Senin (22/05/2023).

Menurut Fairid sertifikat halal wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Hal ini guna memberikan rasa aman bagi para konsumen kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.

Selain itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian UMKM itu sendiri. Dengan mengantongi serifikat halal, kepercayaan pelanggan jadi meningkat, karena produk yang dijual terpercaya kehalalannya.

“Karena jika suatu produk yang dipasarkan sudah memiliki sertifikat halal, saya yakin usaha akan lebih maju lagi karena memiliki legalitas kehalalan sehingga masyarakat tidak akan ragu untuk membelinya,” tutupnya. (MC Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *