Evaluasi Barang Milik Daerah Melalui Pemusnahan

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya-Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara, serta dievaluasi hasil pelaksanaannya.

Sebagai bentuk evaluasi, Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik daerah Pemerintah Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022 di TPA Jalan Cilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).

Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulhikmah Ravieq mengatakan bahwa Pemko Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk dapat terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Pertanggungjawaban barang milik daerah tidak dapat kita sepelekan, karena menyangkut laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pada akhirnya nanti akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut,” ucapnya.

Ditambahkannya, barang milik daerah yang dibeli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya.

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat selama 6 tahun terakhir ini,” tambahnya.

Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan berharap dapat menjadi penyemangat dalam bekerja memberikan layanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kota Cantik Palangka Raya.(MC Isen Mulang/Gusti/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *