Edaran Wajib Bayar THR Sudah Disampaikan Ke Perusahaan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Palangka Raya telah mendistribusikan surat edaran terkait imbauan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Surat edaran ini dikeluarkan menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Ikhwansyah dalam rangka menindaklanjuti surat dari provinsi terkait THR.

Dalam surat edaran tersebut pihak perusahaan diminta untuk bisa membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Ada 30-40 perusahaan yang kita beri surat edaran. Harapan kita mereka patuh dengan imbauan kita,” kata Ikhwansyah yang juga Staf Ahli Walikota Palangka Raya ini, Jumat (24/5/2019).

Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya tidak membuka posko pengaduan THR. Tetapi bila ada karyawan yang mengadu bisa ditangani langsung oleh bidang hubungan industrial.

Pihaknya berharap perusahaan yang membayar THR memberikan laporan ke dinas tenaga kerja, sehingga bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemantauan. (MC. Isen Mulang)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *