DPRD Toli Toli Belajar Perda Walet Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Lagi-lagi Kota Palangka Raya menjadi tujuan studi banding bagi pejabat dari luar Kalimantan. Kali ini giliran anggota DPRD Toli Toli yang berkunjung ke Kota Cantik.

Kedatangan rombongan anggota dewan dari Pulau Sulawesi ini dalam rangka belajar Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarang Burung Walet ke DPRD Kota Palangka Raya.

Dipilihnya Palangka Raya sebagai tujuan kaji banding karena telah memiliki Perda Walet dan dianggap memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah (PAD).

Dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi ini para anggota DPRD Toli Toli banyak mendapat informasi mengenai Perda Sarang Burung Walet.

Dalam penjelasannya Subandi mengatakan saat ini di Palangka Raya ada ratusan bangunan sarang burung walet, namun yang sudah memberikan PAD bagi daerah sekitar 100-an unit.

Tarif pajak yang dipungut 10 persen dari penjualan sarang walet. Selain memberikan PAD kepada daerah, pemilik sarang burung walet di Palangka Raya juga memberi hasil panen kepada masyarakat sekitar.

“Dengan cara seperti itulah kenapa bangunan sarang burung walet di Palangka Raya menjamur, karena pemilik bangunan juga peduli dengan warga sekitar, sehingga mudah mendirikan bangunan walet,” timpal Staf Ahli DPRD Kota Palangka Raya, Saubari Kusmiran.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Palangka Raya, Ikhwansyah menjelaskan secara aturan bangunan sarang burung walet itu ada dua, yakni sarang burung yang dibangun oleh masyarakat dan sarang burung yang ada di hutan.

Dijelaskan jika sarang burung walet yang dibangun oleh masyarakat, maka yang memberikan izin adalah pemerintah daerah, sedangkan burung walet yang di hutan, maka yang memberikan izin adalah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *