DPRD Tanah Laut Belajar Perda Sarang Burung Walet Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Komisi III dan Pansus 28 DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Setelan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (10/11/2017).
 
Kedatangan anggota dewan dari provinsi tetangga ini langsung disambut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto dan beberapa anggota dewan lainnya.
 
Sedangkan dari eksekutif juga hadir Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
 
Tujuan studi banding anggota DPRD Tanah Laut ini dalam rangka belajar Peraturan Daerah tentang Sarang Burung Walet dan Raperda tentang RPJMD Kota Palangka Raya.
 
Karena ada kesibukan lain, sehingga ketua dewan meminta Alfian Batnakanti, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya untuk memimpin jalannya pertemuan dengan rombongan DPRD Tanah Laut ini.
 
Rupanya agenda studi banding DPRD Tanah Laut ke Palangka Raya ini tidak sia-sia, karena materi yang akan digali sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
 
Dalam penjelasannya Alfian mengatakan saat ini di wilayah Kota Palangka Raya ada 171 bangunan sarang burung walet, namun baru 66 unit yang membayar pajak ke daerah.
 
“Tahun ini pajak sarang burung walet ditargetkan Rp100 juta, namun sudah terealisasi 94,7 persen. Artinya sudah terpungut Rp90 juta lebih,” ucapnya.
 
Sesuai Perda, pajak sarang burung walet dipungut 5 persen dari hasil penjualan. Menurut Alfian, meski belum semua pemilik sarang burung walet membayar pajak, namun dari 66 pemilik bangunan walet yang sudah aktif membayar pajak ini bisa memberikan contoh kepada yang belum patuh untuk ikut membayar pajak. (MC. Isen Mulang/engga)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *