DPRD Palangka Raya Usulkan 8 Perda Agar Dievaluasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil evaluasi peraturan daerah (Perda), Kamis (27/9/2018).

Ada delapan Perda Kota Palangka Raya yang mendapat evaluasi DPRD, karena dalam penerapannya tidak optimal, sehingga harus dievaluasi atau direvisi.

Ke-8 Perda tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Kalteng, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal kepada Jamkrida Kalteng.

Kemudian Perda No 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Usaha TV Kabel, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal, dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat serta Pemko Palangka Raya.

Selanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Isen Mulang.

Dalam laporannya Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Siti Salhah mengatakan rekomendasi yang disampaikan ini berdasarkan hasil evaluasi bersama eksekutif terhadap beberapa Perda yang mengalami kendala dalam pelaksanaan penegakkannya.

DPRD menyepakati rekomendasi terhadap pembahasan pelaksanaan Perda untuk diatur lagi dalam bentuk revisi Perda maupun dalam bentuk pencabutan atau rekomendasi dalam bentuk lain. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Perda yang telah ditetapkan dan dituangkan agar tidak tumpul pelaksanaannya di lapangan. Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Pembentukan Perda bersama Pemerintah Kota Palangka Raya (Mc. Isenmulang/ engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *