DPRD Palangka Raya Targetkan 13 Perda Selesai Di 2018

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kembali disiapkan pihak DPRD Kota Palangka Raya. Dua raperda tersebut adalah raperda tentang program kepemudaan dan raperda tentang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Palangka Raya.

“Bila sebelumnya telah di paripurnakan tiga raperda inisiatif DPRD kota, maka sambil berjalan, kami juga menyiapkan dua raperda inisiatif tambahan lagi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jum’at (19/10/2018).

Lanjut Anna, dengan adanya penambahan dua raperda inisiatif DPRD kota di tahun ini, maka total raperda inisiatif menjadi lima, Dimana tiga raperda sebelumnya adalah raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan raperda tentang penataan ternak komersil,

“Kami menargetkan semua perda, baik raperda inisiatif DPRD maupun perda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka harus bisa di selesaikan sebelum berakhir masa sidang ke tiga yakni pada Desember 2018,”ungkap Anna.

Bagusnya kata dia, tiga raperda inisiatif sebelumnya sudah diparipurnakan bahkan telah sampai ke tahap tanggapan walikota, sehingga tinggal melakukan penyempurnaan raperda tersebut.

Sementara, untuk delapan perda usulan pemerintah kota Palangka Raya saat ini sudah sampai tahap evaluasi internal. Setelah itu, nantinya hasil evaluasi akan kembali di paripurnakan dan didiskusikan antara perangkat daerah dengan pihak komisi DPRD.

“DPRD dan perangkat daerah juga akan segera mengevaluasi ke delapan perda tersebut, karena dalam penerapanya dinilai tidak optimal,” sebut Anna.

Ke delapan perda itu adalah perda nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, perda nomor 14 tahun 2014 tentang penyertaan modal kepada Jamkrida Kalteng.

Kemudian, perda no 15 tahun 2014 tentang pengaturan usaha TV Kabel, perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan non formal, dan perda nomor 2 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat serta Pemko Palangka Raya.

Selanjutnya perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah Isen Mulang. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *