DPRD Palangka Raya Setujui Hibah Tanah Untuk Pengadilan Tipikor

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat membahas usulan hibah tanah dari Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jumat (2/2/2018).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto digelar di ruang rapat komisi pukul 10:00 WIB. Rapat ini diikuti oleh empat fraksi dari total enam fraksi di DPRD Kota Palangka Raya.

Empat fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerinda, Fraksi PAN-Demokrat, dan Fraksi PKB, sedangkan untuk Fraksi Golkar karena ketuanya tidak hadir, sehingga diwakilkan oleh anggotanya Suhardi Lentam Nigam.

Hasil rapat, DPRD bisa menyetujui usulan hibah tanah dari Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. “Kita bisa menyetujui karena tanah tersebut sama-sama digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Sigit.

Sigit menjelaskan hibah tanah yang diminta Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang berlokasi di dekat Bundaran Seth Adji tersebut karena sebagian tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya masuk areal pengadilan.

Diharapkan dengan hibah tanah tersebut lahan Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar lebih luas. Hanya saja lembaga DPRD Kota Palangka Raya belum tahu berapa persis ukuran tanah yang diminta untuk dihibahkan tersebut.

Karena itu Sigit beserta anggota dewan lainnya berencana akan meninjau lokasi tanah yang mau dihibahkan. Setelah itu DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melengkapi syarat proses hibah sesuai aturan yang berlaku. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *