DPRD Palangka Raya Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun sidang 2017 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya tentang Tiga Raperda Inisiatif Dewan. 
Selasa (28/11/2017). 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPTRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto dan dihadiri Walikota Palangka Raya Riban Satia ini juga digabung dengan penyampaian laporan tim badan anggaran terhadap hasil pembahasan RAPBD 2018.

Ke-3 Raperda inisiatif dewan ini adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pengaturan Rumah Potong Hewan, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan peredaran Gelap Narkotika, Priskotoprika, dan Zat Adiktif.

Dalam laporannya Sigit mengatakan diusulkannya Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini maksudnya adanya kepedulian terhadap masyarakat Palangka Raya yang menghadapi masalah hukum agar hak-haknya tidak terabaikan saat menghadapi masalah hukum, baik hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.

“Bila ada masyarakat yang menghadapi hukum, maka Pemerintah Kota Palangka Raya dengan berpayung hukum dan paraturan maka dapat selalu hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip kebersamaan di dalam hukum,” tuturnya.

Jika Raperda ini nanti sudah disahkan menjadi Perda, maka Pemerintah Kota Palangka Raya wajib menjamin masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara merata dan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia.

Kemudian Sigit menjelaskan maksud diusulkannya Raperda Pemotongan Hewan adalah untuk mengatur, menata, dan menyediakan tempat yang memiliki persyaratan khusus untuk menangani pemotongan hewan sebagai upaya menghindari penyebaran atau penularan penyakit melalui daging yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu diperlukan proses pemotongan hewan yang dapat menghasilkan daging yang aman dan memenuhi standar kesehatan. Selanjutnya tujuan diusulkannya Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan peredaran Gelap Narkotika, Priskotoprika, dan Zat Adiktif adalah untuk melindungi generasi bangsa.

Apalagi Palangka Raya sebagai kota pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata yang memiliki lalu lintas manusia yang cukup tinggi, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

Sigit menjelaskan zat adiktif, narkotika, psikotropika, dan lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat bagi pengobatan atau pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain bisa menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bisa disalahgunakan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *