DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Untuk Bahas 25 Raperda

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda jawaban walikota terhadap pemandangan fraksi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pembentukan panitia khusus (Pansus) kepada eksekutif, Kamis (5/4/2018).

Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah dalam laporannya menjelaskan ada tiga Pansus yang dibuat dewan untuk membahas 25 rancangan peraturan (Raperda) yang diajukan eksekutif maupun dari legislatif.

Adapun tugas Pansus I membahas enam Raperda meliputi Raperda Pemanfaatan Tanah Terlantar, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penghapusan Piutang, Raperda Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, serta Raperda Review LKPD dan Evaluasi Sistem Akuntanbiltas Kinerja Instansi Pemerintah.

Kemudian tugas Pansus II membahas 12 Raperda meliputi Raperda Pengelolaan Air Limbah, Raperda Penetapan Kawasan Flamboyan, Jembatan Kahayan, Pelabuhan Rambang, dan Kawasan Pahandut Seberang sebagai Kawasan Pengembangan Bantaran Sungai Kahayan.

Kemudian Raperda Penetapan dan Pengembangan Kawasan Lingkar Luar, Raperda Penetapan Kawasan Lingkar Dalam sebagai kawasan strategis, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota, serta Raperda Penetapan dan Pengembangan Zona I.

Selanjutnya Raperda Penetapan dan Pengembangan Zona 3, Raperda Pasar Tradisional, Raperda Penetapan Lokasi Tanah sebagai Kawasan Strategis Kota untuk Kawasan Perkantoran, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Bisnis, dan Kepentingan Umum Lainnya.

Raperda Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Pengelolaan Pertamanan, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun ….tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya kepada PDAM Palangka Raya. 

Sementara itu Pansus III khusus membahas tujuh Raperda inisiatif dewan meliputi Raperda Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Sungai dan Danau, Raperda Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan, Raperda Kepemudaan, dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian Raperda Pembentukan Produk Hukum daerah, Raperda Penataan Ternak Komersil, Raperda Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Palangka Raya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *