DPRD Ogan Komering Ilir Belajar Perda Karhutla Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Empat anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/2/2018).

Kehadiran empat anggota wakil rakyat dari Pulau Sumatera ini disambut oleh tiga Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya yakni Alfian Batnakanti, Jumatni, dan Sugianor. 

Sementara itu dari Pemerintah Kota Palangka Raya diwakili oleh Asisten II Ikwansyah yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya.

Adapun materi kaji banding yang mereka pelajari ke Kota Cantik Palangka Raya ini adalah optimalisasi fungsi pengawasan bidang ekonomi, pertanian, dan ketahanan pangan.

Namun dari tiga bidang itu yang paling menarik digali oleh anggota DPRD OKI adalah soal penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Palangka Raya. 

Menarik digali, karena Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Karhutla, sedangkan di Kabupaten OKI belum ada, sehingga sangat kesulitan saat musim kemarau.

DPRD OKI tahu jika keberadaan Perda Karhutla bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, karena itu belajar ke Palangka Raya untuk mengetahui bagaimana pengaturannya.

“Pada prinsipnya kita tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat. Meski Perda sudah ada, namun kepentingan masyarakat untuk bertani tetap terakomodasi,” tutur Alfian Batnakanti.

Alfian menjelaskan dengan adanya Perda Karhutla, masyarakat yang berada di wilayah gambut memang dilarang untuk membakar, namun untuk daerah dataran tinggi harus diberikan pengecualian.

“Kalau masyarakat tidak boleh membakar, maka pemerintah harus memberikan bantuan alat untuk membuka lahan agar petani juga mudah untuk mengolah lahannya,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *