DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna Penyampaian LHP BPK RI

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 semester I kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini ini dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio dan beberapa kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), Selasa (16/1/2017).

Juru bicara tim pelapor DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menjelaskan sebelum LHP BPK ini diparipurnakan terlebih dahulu dilaksanakan rapat gabungan komisi pada 10 Januari 2018. Setelah itu dilakukan peninjauan ke lapangan ke SDN 1 Sabaru dan mengadakan pertemuan dengan kelompok kerja kepala SD/MI Kecamatan Pahandut, Sebangau, dan Jekan Raya.

Kemudian Senin (15/1/2018) panitia kerja DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. 

Dalam rapat tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya, serta Inspektorat Kota Palangka Raya.

Dalam rapat itu panja DPRD meminta penjelasan maupun langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti hasil LHP BPK RI. 

Ada 10 permasalahan yang harus ditindaklanjuti DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap hasil LHP BPK RI:

1. Pemerintah Kota Palangka Raya belum mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
2. Pelaksanaan sertifikasi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah belum memadai
3. Upaya dalam mengangkat guru honorer, kepala sekolah dan pengawas sekolah belum optimal dalam mempedomi standar kompetensi guru 
4. Pemerintah Kota Palangka Raya belum melakukan upaya untuk mendukung peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
5. Penilaian guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah belum dilaksanakan secara memadai
6. Pemerintah Kota Palangka Raya belum melakukan upaya peningkatan kompetensi guru honorer
7. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima dan menyalurkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, namun perlu perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan
8. Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah selain bersumber dari pemerintah pusat secara memadai, namun perlu perbaikan mekanisme penghitungan tunjangan penghasilan daerah
9. Pemerintah Kota Palangka Raya belum memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) untuk mengelola data profil guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah secara memadai
10. Pemerintah Kota Palangka Raya belum melakukan pemenuhan kebutuhan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah baik dalam jumlah, kualifikasi yang disyaratkan, maupun dalam kompetensi secara merata sesuai kewenangannya.

Subandi menegaskan Panja DPRD mengharapkan dengan adanya temuan BPK RI ini Pemerintah Kota Palangka Raya bisa lebih meningkatkan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional, sehingga sesuai visi misi walikota yang ingin menjadikan Palangka Raya sebagai kota pendidikan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *